BAB 4
A.
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub
sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri
Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. HIRARKI TANGGUNGJAWAB
Pengurus
·
Mengelola koperasi dan usahanya,
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
·
Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C.
POLA MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi
kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB 5
A. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
1. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
B. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
·
Memaksimalkan keuntungan, segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·
Memaksimalkan nilai perusahaan,
maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·
Meminimumkan biaya, segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.”
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (
benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan dan
Teori Laba
Perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya (
orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi
barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.
Asumsi dasar teori perusahaan :
" bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah
memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang."
Kendala-kendala teori perusahaan :
1. kendala sumber
daya
2. kendala jumlah
mutu
3. kendala hukum atau
peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
1. adanya kesulitan
menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan
atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat
dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3. kritik atas
tanggung jawab sosial.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (
SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut :
• Teori laba
menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
• Teori laba Frisional
( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run
equilibrium).
• Teori Laba
Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1. Penguasaan penuh
atas suupply bahan baku tertentu
2. skala ekonomi
3. kepemilikan hak
paten
4. pembatasan dari
pemerintah
Fungsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi
perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut
mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu.
Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit
bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
-dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain grafis dan galeri seni.
·
Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota.
·
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
·
Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
·
Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
Status
dan motif anggota koperasi :
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota koperasi
.
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
.
Memiliki pola income reguler
yang pasti
Kegiatan usaha koperasi :
o
Status dan motif anggota koperasi
o
Bidang usaha (bisnis)
o
Permodalan Koperasi
o
Manajemen Koperasi
o
Organisasi Koperasi
o Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pengertian Permodalan Koperasi
Modal
dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
di gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Sumber-sumber
modal koperasi menurut ( UUNo. 25/1992 )
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah
untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar
dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana
Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggotanya ; tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian
dalam usaha.
d. Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apa pun sepanjang memiliki pengertian
seperti itu ; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberian
hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya di awali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam
sempit ; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari Negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Alokasi modal yang digunakan
Alokasi
modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1.
Peduli Bencana 7.
Modal Pensiun
2.
Griya Persada 8.
Multi Griya
3.
Sewa Rumah 9.
Renovasi Rumah
4.
Darurat/ Rumah sakit 10.
Transportasi
5.
Pelangi Keluarga 11.
Multi Guna
6.
Pendidikan 12.
Usaha Keluarga
BAB 6
VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN
PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
1. VARIABEL KINERJA
Secara
umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan, keanggotaan, volume
usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel tersebut pada dasarnya
belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau
pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak
dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja
tidak terjadi dengan sendirinya, dengan kata lain terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:
16-17) adalah sebagai berikut:
1.
Faktor individu. Berkaitan dengan
keahlian, motivasi, komitmen dll.
2.
Faktor kepemimpinan. Berkaitan
dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer,
atau ketua kelompok kerja.
3.
Faktor kelompok / rekan kerja.
Berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.
Faktor sistem. Berkaitan dengan
sistem / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.
Faktor situasi. Berkaitan dengan
tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Prinsip
Pengukuran Kinerja
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.
Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus di ukur.
2.
Pekerjaan yang tidak diukur atau
dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat
obyektif untuk menentukan nilai.
3.
Kinerja yang tidak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan
4.
Keluaran kinerja yang diharapkan
harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang di ukur.
5.
Hasil keluaran menyediakan dasar
untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
6.
Mendefinisikan kinerja dalam artian
hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
7.
Pelaporan kinerja dan analisis
variansi harus dilakukan secara periodik.
8.
Pelaporan yang kerap kemungkinan
adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.
Tindakan korektif yang tepat waktu
begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME
USAHA, PERMODALAN, ASET DAN SHU
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi
lembaga koperasi, secara garis besar lembaga koperasi adalah lembaga keuangan
yang berazazkan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannya pun tak lain
untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Di dalam koperasi
ada pula anggota luar biasa. Dikatakan
luar biasa apabila persyaratan untuk
menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Syarat
Keanggotaan Koperasi:
a)
Setiap warga negara Indonesia (WNI)
yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi
persyaratan.
b)
Menerima landasasan dan asas
koperasi
c)
Bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
PERMODALAN KOPERASI
Sumber-sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a)
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh para anggota
koperasi tesebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Kosekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukanoleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menjunjung kebutuhan dana yang
akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Ialah sejumlah uang diperoleh dari sebagaian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutup kerugian usaha.
d)
Hibah
Adalah bantuan, sumbangan dari pemberi cuma-cuma yang tidak
mengharapkan balasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah
kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu.
Untuk menghindari koperasi menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga
dapat mengganggu prinsip-prinsip dana asas koperasi.
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari anggota
b.
Pinjaman dari anggota koperasi lain
c.
Pinjaman dari lembaga keuangan
d.
Obligasi dan Surat Utang
ASET DALAM KOPERASI
Aset
adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola untuk menjalankan operasional usaha.
Aset merupan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa
masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh
koperasi. Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunannya,
diakui sebagai aset tetap.
Komponen
Aset
1.
Aset Lancar, yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
·
Diperkirakan akan dapat
direalisasikan atau dimiliki untuk dijual
atau digunakan dalam jangka waktu normal siklus entitas
·
Dimiliki untuk diperjual belikan
·
Diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
2.
Aset tidak lancar, adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa
manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dengan
kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi
(penyusutan).
Aset
tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
·
Investasi jangka panjang, adalah
aset atau kekayaan yang di investasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain
atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan,
berupa simpanan atau penyertaan modal.
·
Properti OInvestasi, adalah properti
(tanah, bangunan, bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai
dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan atau kedua-duanya. Properti investasi
tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan
administratif atau dijual dalam kegiatan sehari-hari.
·
Akumulasi penyusutan Properti
Investasi adalah pengurangan nilai perolehan suatu properti investasi, sebagai
akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan
secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset tidak berwujud, adalah aset non
moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki
untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau
untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten,
hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi Amortisasi Aset Tidak
Berwujud, adalah pengurangan nilai perolehan suatu aset tidak berwujud yang dimiliki
koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·
Aset tidak lancar lain, adalah aset
yang tidak termasuk sebagaimana butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang
belum dibangun.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue/ TR) dengan biaya-biaya total (total Cost/ TC) dalam satu tahun
waktu.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan yang ditetapkan dalam Rapat Anggota
·
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipan modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha atau
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
3. EFISIEN KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai
perusahaan tidak berbeda dengan badan usaha lainnya, artinya boleh dikatakan
koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi
koperasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus
dilihat secara berimbang dengan tingkat efekttifitasnya. Sebab biaya yang
tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan
setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang
diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi
adalah pelayanan kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah
mungkin tetapi anggotanya tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan
usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektifitas yang
tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
4. KLASIFIKASI KOPERASI
Klasifikasi
koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
·
Pertama, penggolongan koperasi
berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada
penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a.
Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi
ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan
b.
Koperasi Umum, dapat didirikan oleh
siapa saja dan dimana saja
·
Kedua, berdasarkan banyaknya jenis
usaha:
a.
Koperasi single purpose, koperasi
yang hanya mempunyai satu jenis usaha
b.
Koperasi Multi Purpose, koperasi
yang harus mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara
bersamaan.
·
Ketiga, koperasi dibedakan menurut
jenis lapangan usaha:
a.
Koperasi kredit atau Koperasi simpan
pinjam
b.
Koperasi produksi
c.
Koperasi konsumsi
d.
Koperasi jasa
·
Keempat, didasarkan pada jenis
anggota:
a.
Koperasi primer, koperasi yang
anggotanya perorangan, jumlah minimal anggota koperasi ini adalah 20 orang.
b.
Koperasi sekunder, koperasi yang
anggotanya badan hukum koperasi.
·
Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota:
a.
Koperasi pegawai negeri
b.
Koperasi petani
c.
Koperasi pedagang
d.
Koperasi nelayan
e.
Koperasi siswa dan koperasi
mahasiswa
f.
Koperasi karyawan
BAB 7
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost)
dalam satu tahun buku
Pembagian
SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian
SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
- SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan - SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi : - Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya.
Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi
Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi
Berkah
Dengan menggunakan model matematika,
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a
dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Daftar Pustaka
https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/