Saturday 5 November 2016

Ekonomi koperasi



BAB 4
A. BENTUK ORGANISASI
     Menurut Hanel :
  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
       Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·            Penetapan Anggaran Dasar
·            Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·            Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·            Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·            Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. HIRARKI TANGGUNGJAWAB
Pengurus 
·         Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·            Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·            Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan      yang diperlukan
 Pengurus
  • Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

C. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

BAB 5
A.    KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
B. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
·         Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·         Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·         Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan dan Teori Laba
     Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.

Asumsi dasar teori perusahaan :
" bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang."

Kendala-kendala teori perusahaan :
1.   kendala sumber daya
2.   kendala jumlah mutu
3.   kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
1.   adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
2.   biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
3.   kritik atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
     Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
     Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
     Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.   Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
2.   skala ekonomi
3.   kepemilikan hak paten
4.   pembatasan dari pemerintah
Fungsi  Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
  1. unit usaha simpan pinjam;
  2. perdagangan umum;
  3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  4. kontraktor dan konsultan bangunan;
  5. penerbitan dan percetakan;
  6. agrobisnis dan agroindustri;
  7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  8. jasa telekomunikasi umum;
  9. jasa teknologi informasi;
  10. biro jasa;
  11. jasa pengiriman barang;
  12. jasa transportasi;
  13. jasa pemasaran umum;
  14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  16. event organizer;
  17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  18. klinik kesehatan dan apotek;
  19. desain grafis dan galeri seni.
·         Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
·         Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
·         Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
·         Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

      Status dan motif anggota koperasi :
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         Kriteria minimal anggota koperasi
.         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
.         Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan usaha koperasi :
o   Status dan motif anggota koperasi
o   Bidang usaha (bisnis)
o   Permodalan Koperasi
o   Manajemen Koperasi
o   Organisasi Koperasi
o   Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber-sumber modal koperasi menurut ( UUNo. 25/1992 )
1.       Modal Dasar 
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
         2.       Modal Sendiri
    a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di setorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut  selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

 b.       Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai  jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
  
 c.       Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya ; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak  atau menutup kerugian dalam usaha.

 d.       Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apa pun sepanjang memiliki pengertian seperti itu ; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.

3.       Modal Pinjaman

a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
  
b.       Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya di awali dengan adanya kerjasama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup dalam sempit ; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari Negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d.       Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

           Alokasi modal yang digunakan

Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :
1.       Peduli Bencana                                     7. Modal Pensiun
2.       Griya Persada                                        8. Multi Griya
3.       Sewa Rumah                                         9. Renovasi  Rumah
4.       Darurat/ Rumah sakit                            10. Transportasi
5.       Pelangi Keluarga                                   11. Multi Guna
6.       Pendidikan                                            12. Usaha Keluarga










BAB 6
VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
1. VARIABEL KINERJA
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan, keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya, dengan kata lain terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998: 16-17) adalah sebagai berikut:
1.       Faktor individu. Berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen dll.
2.       Faktor kepemimpinan. Berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.       Faktor kelompok / rekan kerja. Berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.       Faktor sistem. Berkaitan dengan sistem / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.       Faktor situasi. Berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.       Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus di ukur.
2.       Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilai.
3.       Kinerja yang tidak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan
4.       Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang di ukur.
5.       Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.       Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.       Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.       Pelaporan yang kerap kemungkinan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.       Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.

2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET DAN SHU
Tujuan dan Fungsi Koperasi
            Sebelum membahas tujuan dan fungsi lembaga koperasi, secara garis besar lembaga koperasi adalah lembaga keuangan yang berazazkan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannya pun tak lain untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.

KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Di dalam koperasi ada pula anggota luar biasa.  Dikatakan luar biasa apabila  persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Syarat Keanggotaan Koperasi:
a)       Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)      Menerima landasasan dan asas koperasi
c)       Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

PERMODALAN KOPERASI
Sumber-sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a)       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi.  Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh para anggota  koperasi tesebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi  anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
Kosekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukanoleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota  harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menjunjung kebutuhan dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.
c)       Dana Cadangan
Ialah sejumlah uang diperoleh dari sebagaian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian usaha.
d)      Hibah
Adalah bantuan, sumbangan dari pemberi cuma-cuma yang tidak mengharapkan balasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu. Untuk menghindari koperasi menjadi tergantung dengan pemberian hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dana asas koperasi.

Modal Pinjaman
a.       Pinjaman dari anggota
b.       Pinjaman dari anggota koperasi lain
c.       Pinjaman dari lembaga keuangan
d.       Obligasi dan Surat Utang

ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunannya, diakui sebagai aset tetap.

Komponen Aset
1. Aset Lancar, yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
·         Diperkirakan akan dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dijual  atau digunakan dalam jangka waktu normal siklus entitas
·         Dimiliki untuk diperjual belikan
·         Diharapkan akan direalisasikan  dalam jangka waktu 12 bulan  setelah akhir periode pelaporan.

2. Aset tidak lancar, adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dengan kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
·         Investasi jangka panjang, adalah aset atau kekayaan yang di investasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
·         Properti OInvestasi, adalah properti (tanah, bangunan, bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif atau dijual dalam kegiatan sehari-hari.
·         Akumulasi penyusutan Properti Investasi adalah pengurangan nilai perolehan suatu properti investasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·         Aset tidak berwujud, adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·         Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah pengurangan nilai perolehan suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·         Aset tidak lancar lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum dibangun.

SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/ TR) dengan biaya-biaya total (total Cost/ TC) dalam satu tahun waktu.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan yang ditetapkan dalam Rapat Anggota
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipan modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha atau modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

3. EFISIEN KOPERASI
            Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan badan usaha lainnya, artinya boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi koperasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efekttifitasnya. Sebab biaya yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
            Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggotanya tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.

4. KLASIFIKASI KOPERASI
Klasifikasi koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
·         Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a.       Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan
b.       Koperasi Umum, dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja
·         Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a.       Koperasi single purpose, koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha
b.       Koperasi Multi Purpose, koperasi yang harus mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
·         Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha:
a.       Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam
b.       Koperasi produksi
c.       Koperasi konsumsi
d.       Koperasi jasa
·         Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a.       Koperasi primer, koperasi yang anggotanya perorangan, jumlah minimal anggota koperasi ini adalah 20 orang.
b.       Koperasi sekunder, koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
·         Kelima,  koperasi didasarkan pada status anggota:
a.       Koperasi pegawai negeri
b.       Koperasi petani
c.       Koperasi pedagang
d.       Koperasi nelayan
e.       Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa
f.        Koperasi karyawan
BAB 7
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU Atas Jasa Modal
    Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
  2. SHU Atas Jasa Usaha
    SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
    1. Untuk Cadangan koperasi
    2. Untuk Jasa anggota
    3. Honor pengurus
    4. Gaji karyawan
    5. Dana untuk pendidikan
    6. Dana sosial
    7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Rumus SHU

Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Rumus SHU per Anggota

Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Daftar Pustaka
 https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/